Sampai sejauh mana anda mengetahui hak-hak anda sebagai konsumen? Berikut adalah hak-hak konsumen menurut pasal 4 UU RI No.8/1999 :
** Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
** Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
** Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
** Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
** Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
** Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
** Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
** Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
** Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya.
1 komentar:
Good3 ... Nice info. Hum ... jadi posisi pertama ki :)
Post a Comment